Dalam
ber-Islam, umat harus mengikuti syariah (bahasa: jalan lintasan yang ditempuh).
Syariah yang harus diikuti itu dalam
al-Jatsiyah, 45: 18 disebut syaria’atin minal amr yang ditempuh Nabi:
"Kemudian
Kami jadikan kamu berada di atas suatu syariat dari urusan. Maka
ikutilah syariat itu dan janganlah kamu ikuti hawa nafsu orang-orang yang tidak
mengetahui."
Pembicaraan ayat ini
berhubungan dengan pembicaraan ayat-ayat sebelumnya, terutama mulai ayat 16.
Dalam ayat 16 ini ditegaskan bahwa
kepada Bani Israil Allah telah memberikan al-kitab, al-hukm,
an-nubuwwah, rejeki yang baik dan keunggulan atas bangsa-bangsa yang lain.
Berikutnya dalam ayat 17, ditegaskan bahwa Allah telah memberikan kepada mereka
bayyinat min al-amr, bukti-bukti yang jelas dari urusan itu. Dua ayat ini sama-sama berbicara tentang Bani
Israil. Karena itu pemahamannya seharusnya tidak dipisahkan, sehingga urusan
yang dimaksudkan dalam ayat 17 itu adalah kelima hal yang disebutkan dalam ayat
16. Jadi di samping diberi lima hal tersebut (al-kitab dan seterusnya),
Bani Israil juga diberi bukti-bukti yang jelas bahwa kelimanya telah diberikan
kepada mereka. Selanjutnya dalam ayat 18 ditegaskan bahwa Allah menjadikan Nabi
Muhammad berada pada syari’ah min al-amr, jalan dari segala urusan.
Pemahaman ayat ini seharusnya juga tidak dipisahkan dari dua ayat sebelumnya
itu sehingga yang dimaksudkan dengan al-amr (segala urusan) di dalamnya
adalah al-amr yang disebutkan dalam kedua ayat sebelumnya tersebut,
yakni kelima hal yang telah diberikan kepada Bani Israil. Dengan demikian
apabila ketiga ayat tersebut dipahami sebagai satu kesatuan, maka syariah yang
ditempuh Nabi berdasarkan bimbingan dari Allah adalah jalan al-kitab,
al-hukm, an-nubuwwah, rejeki yang baik dan keunggulan atas bangsa-bangsa
lain.
Dalam
perspektif kebudayaan, kelima hal di atas, dengan memperhatikan seluruh
pembicaraan al-Qur’an yang berkaitan dengannya dan fakta sejarah yang
diketahui, dapat disebut sebagai unsur-unsur kebudayaan:
- Sistem religi dan upacara keagamaan (al-kitab: kepercayaan tauhid dan ibadah atau ritual);
- Sistem dan organisasi kemasyarakatan (al-hukm: kekuasaan untuk pengendalian sosial dan kepemimpinan untuk mempengaruhi guna mencapai tujuan masyarakat);
- Sistem pengetahuan (an-Nubuwwah: tugas kenabian membangun peradaban hanya bisa dilaksanakan dengan pengetahuan yang benar, tepat dan memadai);
- Bahasa [an-nubuwwah: para nabi menjalankan tugas kenabian menggunakan bahasa kaumnya untuk menyampaikan pesan (Ibrahim, 14: 4)];
- Kesenian (an-nubuwwah: para nabi membangun peradaban dengan –dalam batas-batas tertentu- mengembangkan kesenian, seperti Adam mengembangkan seni berpakaian dan Hud mengembangkan seni bangunan atau arsitektur);
- Sistem mata pencaharian hidup (rezki yang baik: kerja perdagangan, industri, peternakan, pertanian dan lain-lain); dan
- Sistem teknologi dan peralatan (keunggulan atas bangsa-bangsa lain: teknologi pengolahan air; pengolahan emas, perak dan baja; dan lain-lain).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar