Ajaran Islam telah menghalalkan umatnya untuk melakukan aktivitas jual-beli
atau berniaga. Hal itu sesuai dengan firman Allah SWT dalam Alquran surah
al-Baqarah ayat 275, ‘’… Dan Allah telah menghalalkan jual beli…’’
Bahkan, Rasulullah SAW adalah seorang saudagar yang sangat terpandang pada
zamannya. Sejak muda, Muhammad dikenal sebagai seorang pedagang yang
sangat jujur.
‘’Sepanjang perjalanan sejarah, kaum Muslimin merupakan symbol sebuah amanah
dan di bidang perdagangan mereka berjalan di atas adab Islamiyah,’’ ungkap
Syekh Abdul Aziz bin Fathi as-Sayyid Nada dalam Ensiklopedi Adab Islam
Menurut Alquran dan As-Sunnah.
Ya, etika berdagang para saudagar Muslim yang mengelilingi dunia beberapa abad
silam telah menarik perhatian penduduk bumi untuk memeluk Islam. Bahkan, Islam
masuk Indonesia pun, salah satunya melalui jalur perdagangan. Penduduk
Indonesia pada zaman itu terpesona dengan adab berdagang yang dipegang teguh
para saudagar Muslim.
Kini, umat Islam tak lagi menjadi penguasa di bidang perdagangan. Dominasi umat
Islam di bidang ini telah dikalahkan umat lain. Tergesernya umat Islam dalam
bidang perdagangan, barangkali karena sudah tak lagi memegang teguh etika dan
adab berjual beli secara Islami.
Rasulullah SAW telah mengajarkan umatnya untuk berdagang dengan menjunjung
tinggi etika keislaman. Syekh Sayyid Nada mengungkapkan sejumlah adab
yang harus dijunjung seorang pedagang Muslim dalam menjalankan aktivitas jual
beli.
Pertama, tidak menjual sesuatu yang haram. Umat Islam dilarang
untuk menjual sesuatu yang haram, seperti; minuman keras dan memabukkan,
narkotika, serta barang-barang yang diharamkan Allah SWT. ‘’Hasil penjualan
barang-barang itu hukumnya haram dan kotor,’’ papar Syekh Sayyid Nada.
Kedua, tidak melakukan sistem perdagangan terlarang. Salah
satu contoh sistem perdagangan adalah menjual sesuatu yang tidak dimilikinya.
Rasulullah SAW bersabda, ‘’Jangan kamu menjual sesuatu yang tidak engkau
miliki.’’ (HR Ahmad, Abu Dawud, an-Nasai).
Ajaran Islam melarang umatnya menjual sesuatu yang tidak dimiliki, menjual
buah-buahan yang belum jelas hasilnya serta sistem perdagangan terlarang
lainnya.
Ketiga, tidak terlalu banyak mengambil untung. Menurut
Syekh Sayyid Nada, seharusnya penjual tidak terlalu banyak mengambil untung.
‘’Ambillah keuntungan yang sedang dan wajar,’’ tuturnya. Seorang pedagang juga
hendaknya mengasihani orang lain dan jangan hanya berambisi untuk mengumpulkan
harta saja.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar